Assalamualikum Wr Wb. Salam dan Bahagia.
Hallo kelas XI yang budiman. Yuk kita lebih giat lagi belajar dan membaca dan jangan lupa untuk dicatat dong ya. Kita lanjutkan membahas tentang sistem hukum di Indonesia. Apa itu makna hukum serta karakteristiknya.
Bagaimana karakteristik dari hukum Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan hukum Indonesia tak lain adalah adalah hukum positif Indonesia, yaitu hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. Pengertian yang kelihatannya sederhana tersebut sebetulnya mempunyai makna yang dalam. Sehingga kita perlu mencermatinya kata perkata. Banyak batasan diberikan pada kata hukum, tergantung dari sudut pandang yang melihatnya. Tetapi karena pengertian hukum yang akan kita kaji ini merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini, maka istilah hukum di atas dimaknai sebagai keseluruhan kaidah dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat (Mochtar Kusumaatmadja, 2000:5). Apabila diuraikan lebih lanjut, hubungan manusia dalam masyarakat ini berarti hubungan antar manusia, hubungan antara manusia dengan masyarakat dan sebaliknya.
Selengkapnya simak video berikut ini. (( berikan komentar nama dan kelas apabila telah selesai menyimak video tersebut)).
Tugas Mandiri 3.1 halaman 78-79 (silahkan dinikmati)
2 Comments
Nama: Chatrine Stefany
ReplyDeleteKelas:XI AKL 2
Absen:6
Komentar: Kita adalah warga negara Indonesia dimana Indonesia merupakan negara hukum dan hukum ini harus diikuti mau nggak mau.Hukum sendiri memiliki berbagai macam jenis dan juga ada beberapa unsur.Hukum berada juga untuk melindungi kita melindungi dari tindakan kejahatan walaupun kejahatan tersebut masih ada saja dan tidak mengikuti aturan yang ada tetapi jika tidak adanya hukum manusia akan lebih seenaknya semaunya sendiri tanpa mementingkan orang lain.Oleh itu kita sebagai anak muda dan kita juga sekolah kita harus tau untuk apa hukum itu,dari segi keuntungan untuk menjaga kita,segi sosial,ekonomi,budaya dan masih banyak lagi.
Kalau ada salah kata mohon dimaklumi &dimaafkan🙏🏻sekian Terimakasih
Mukmila Tun Nisa_XI AKL 2
ReplyDeleteSejak kita dilahirkan kita sudah terikat hukum. Di masyarakat kita harus mematuhi hukum karena hukum itu sendiri bersifat mengikat.
Peraturan dan hukum bersifat memaksa dimana jika kita melanggar mau tidak mau kita harus mempertanggung jawabkan ya dengan menerima hukuman.
Hukum dibuat untuk melindungi dan menertibkan masyarakat.
Terimakasih Bu arin atas penjelasan nya 🙏🏻