Assalamualikum wr wb. Salam dan bahagia
Hallo kelas XI yang budiman.
Sudahkah berbuat baik hari ini? Kalau sudah tulis pada kolom komentar perbuatan
baik apa yang kalian lakukan hari ini? (wajib
tulis pada kolom komentar ya, Nama_kelas_komentar).
Berbicara mengenai demokrasi
tidak akan lepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang
diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara nyata ditegaskan bahwa rakyatlah
pemegang kekuasaan sebenarnya.
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai
berikut:
1. Kedaulatan ditangan rakyat
Kedaulatan ditangan rakyat
makutnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Ini berarti kehendak
rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami
arti dan makna dari prinsip demokrasi.
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua
manusia memilii harkat dan martabat yang sama, dengan tidak
membeda-bedakan baik atau jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan
akan hak asasi manusia di indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal
PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi
manusia.
Undang-Undang Dasar 1945
dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia pertama dan alenia
empat, Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Setelah
itu, dibentuk Undang-Undang NO.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
3. Pemerintah berdasar hukum( konstitusi)
Pemerintah bedasarkan sistem
konstitusioanal dan hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme(kekuasaan yang
mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini ebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi.
4. Peradilan yang Bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara
indonesia memiliki ak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan
pemerintah tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan , pangkat,
dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan
perlakuan dan tidak memihak sikaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika
mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan
keslahanya.
5. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap
pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
6. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai
politik dan organisasi sosial politikini berfugsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat.
7. Pemilu yang demokratis
Pemilihan umum merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia
yang bedasarkan pncasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
8. Peradilan yang Bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara
Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan
pemerintah tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan ,
pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak
membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang
berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahannya.
9. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap
pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
10. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai
politik dan organisasi sosial politikini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat.
11. Pemilu yang demokratis
Pemilihan umum merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia
yang bedasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945.
Prinsip-prinsip demokrasi
yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis, sebaliknya tanpa
prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit
ditegakkan.
Terimakasih selamat belajar, selengkapnya kita diskusikan
di grup ya.
4 Comments
Sudah Bu, bangun tidur membersihkan tempat tidur, lalu membantu ibu menyapu lantai, mengepel lantai, memasak, mencuci baju, lalu membantu adik belajar daring.
ReplyDeleteJESSICA FIBRIANA SAPUTRI
ReplyDeleteXI AKL 2 / 17
Sudah Bu, bangun tidur membersihkan tempat tidur, lalu membantu ibu menyapu lantai, mengepel lantai, memasak, mencuci baju, lalu membantu adik belajar daring.😃
Diyah wijayanti_XIAKL1/09_Alhamdulillah sudah bu, bangun tidur saya merapikan tempat tidur, lalu saya membersihkan sangkar burung, abis itu saya menyapu lantai.
ReplyDeletealhamdulillah sudah bu, nyapu aja bu
ReplyDelete