2. 2. Perguruan Tinggi Tamansiswa
Perguruan Tinggi Tamansiswa (PTTS) adalah unit pendidikan
tinggi di kalangan Persatuan Tamansiswa. PTTS merupakan salah satu usaha
dari BP-PTTS dalam rangka mencapai tujuan Persatuan Tamansiswa, yaitu
masyarakat tertib damai, salam dan bahagia. Macam- macam Perguruan Tinggi Tamansiswa adalah :
1. Universitas Saijanawiyata Tamansiswa (UST)
2. Universitas Tamansiswa (UNITAS)
3. Sekolah Tinggi Tamansiswa
4. Politeknik Tamansiswa
5. Akademi Tamansiswa
Perguruan Tinggi Tamansiswa yang pertama kali didirikan adalah Universitas Saijanawiyata (UST). Didirikan
di Yogyakarta sejak tahun 1959. Awal mulanya bernama Taman Prasarjana, kemudian
berganti dengan Sarjana Wiyata, dan kini menjadi Universitas Sarjanawiyata
Tamansiswa.
Universitas Tamansiswa dipimpin oleh seorang Rektor dengan
dibantu oleh beberapa Pembantu Rektor (PUREK) dan beberapa pimpinan fakultas
yang disebut Dekan. Sekolah Tinggi Tamansiswa dipimpin
oleh seorang Ketua dengan dibantu beberapa orang Pembantu Ketua (PUKET).
Politeknik dan Akademi Tamansiswa dipimpin masing-masing oleh seorang Direktur.
Untuk mewujudkan
demokratisasi dalam pengelolaan, Perguruan Tinggi Tamansiswa dilengkapi dengan
Senat Perguruan Tinggi dan Senat Mahasiswa.
Senat
Perguruan Tinggi Tamansiswa adalah organisasi pelaksanaan Perguruan Tinggi
Tamansiswa. Mereka terdiri dari pimpinan Perguruan Tinggi, Wakil Guru
Besar, Wakil Dosen, dan Wakil Karyawan Perguruan Tinggi, Senat Perguruan Tinggi
bertugas membuat perencanaan pengembangan Perguruan Tinggi. Senat Mahasiswa
Perguruan Tinggi Tamansiswa adalah organisasi mahasiswa dalam salah satu
Perguruan Tinggi Tamansiswa. Mereka terdiri dari perwakilan-perwakilan
mahasiswa dari fakultas yang ada. Senat mahasiswa Perguruan Tinggi Tamansiswa
bertugas menggalang kekeluargaan antara sesama mahasiswa dalam suatu Perguruan
Tinggi Tamansiswa
Tugas Pemimpin Perguruan Tinggi Tamansiswa adalah memimpin pelaksanaan TRIDARMA
Perguruan Tinggi, yaitu melaksanakan kegiatan Akademis, Penelitian, dan
Pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan TRIDARMA Perguruan Tinggi
itu Pimpinan didampingi oleh Senat Perguruan Tinggi, dan dalam hal
kemahasiswaan dibantu oleh senat mahasiswa.
Rektor, Ketua dan
Direktur perguruan tinggi diangkat oleh Pengurus BP-PTTS atas usulan dari senat,
dan disahkan oleh Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. Masa bakti Rektor, Ketua
dan Direktur selama 4 tahun. Akhir masa jabatan, Rektor, Ketua dan Direktur
mempertanggungjawabkan tugas dan pekerjaannya kepada Pengurus BP-PTTS.
Note : Materi dapat didownload DISINI
0 Comments