BAB VI

BADAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI TAMANSISWA

 

1.    1. Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Tamansiswa

    Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Tamansiswa (BP-PTTS) adalah Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang bertugas menyelenggarakan Perguruan Tinggi di Tamansiswa. Badan ini didirikan oleh Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa dengan kedudukan sebagai anggota Persatuan Tamansiswa. BP-PTTS merupakan perwakilan dari Yayasan Persatuan Perguruan Tamansiswa.

BP-PTTS dipimpin oleh Pengurus BP-PTTS yang terdiri dari :

1.    Seorang Ketua

2.    Seorang Wakil Ketua

3.    Seorang Panitera

4.    Seorang Bendahara

5.    Beberapa anggota

 

   Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Bendahara disebut sebagai Pengurus Harian. Pengurus Harian ditambah Anggota disebut Pengurus Lengkap atau Pengurus Paripurna atau Pengurus Pleno.

   Pengurus BP-PTTS dipilih oleh rapat Pengurus Lengkap untuk masa jabatan sama dengan Majelis Luhur (5 tahun). Pengurus BP-PTTS disyahkan oleh Majelis Luhur dengan rekomendasi Pembimbing Daerah Tamansiswa. Yang dapat dipilih sebagai Pengurus BP-PTTS adalah anggota Pengurus Tamansiswa, anggota keluarga Perguruan Tamansiswa, unsur alumni Tamansiswa, dan unsur masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan Perguruan Tinggi Tamansiswa. Calon Pengurus BP-PTTS harus memenuhi persyaratan sebagai tercantum dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga BP-PTTS.

   Tugas Pengurus BP-PTTS adalah melakukan usaha dalam rangka mewujudkan keputusan Kongres Persatuan Tamansiswa khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi.

 Note : Materi diatas dapat didownload DISINI