BAB VI
BADAN
PIMPINAN PERGURUAN TINGGI TAMANSISWA
1. 1. Badan
Penyelenggara Perguruan Tinggi Tamansiswa
Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Tamansiswa
(BP-PTTS) adalah Badan
Hukum Pendidikan Masyarakat yang bertugas menyelenggarakan Perguruan Tinggi di Tamansiswa.
Badan ini didirikan oleh Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa dengan kedudukan
sebagai anggota Persatuan Tamansiswa. BP-PTTS merupakan perwakilan dari Yayasan
Persatuan Perguruan Tamansiswa.
BP-PTTS dipimpin oleh Pengurus
BP-PTTS yang terdiri dari :
1.
Seorang Ketua
2.
Seorang Wakil
Ketua
3.
Seorang
Panitera
4.
Seorang
Bendahara
5.
Beberapa
anggota
Ketua, Wakil Ketua,
Panitera, dan Bendahara disebut sebagai Pengurus Harian. Pengurus Harian
ditambah Anggota disebut Pengurus Lengkap atau Pengurus Paripurna atau Pengurus
Pleno.
Pengurus BP-PTTS dipilih
oleh rapat Pengurus Lengkap untuk masa jabatan sama dengan Majelis Luhur (5
tahun). Pengurus BP-PTTS disyahkan oleh Majelis Luhur dengan rekomendasi
Pembimbing Daerah Tamansiswa. Yang dapat dipilih sebagai Pengurus BP-PTTS
adalah anggota Pengurus Tamansiswa, anggota keluarga Perguruan Tamansiswa,
unsur alumni Tamansiswa, dan unsur masyarakat yang peduli terhadap
penyelenggaraan Perguruan Tinggi Tamansiswa. Calon Pengurus BP-PTTS harus
memenuhi persyaratan sebagai tercantum dalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah
Tangga BP-PTTS.
Tugas Pengurus BP-PTTS
adalah melakukan usaha dalam rangka mewujudkan keputusan Kongres Persatuan
Tamansiswa khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
0 Comments