BAB
VII
KEANGGOTAAN
1. 1. Anggota
Persatuan Tamansiswa
Anggota Persatuan Tamansiswa adalah
Cabang/Perguruan Tamansiswa, Ibu Pawiyatan dan Badan Penyelenggara Perguruan
Tinggi Tamansiswa. Anggota Persatuan Tamansiswa tersebar di beberapa wilayah
Republik Indonesia. Mereka melakukan usaha dalam rangka mewujudkan tujuan
Tamansiswa berdasarkan keputusan Kongres Persatuan Tamansiswa.
Cabang Tamansiswa adalah juga Perguruan
Tamansiswa. terdiri dari Cabang dan Persiapan Cabang. Mereka bekerjasama
menyelenggarakan pendidikan dalam arti luas dan usaha sosial, ekonomi, dalam
rangka menunjang pendidikan.
Dalam melakukan usaha, Anggota Persatuan
Tamansiswa diberi kuasa secara otonomi. Ketentuan usaha dan hubungan kerjanya
diatur dalam Peraturan Tamansiswa. Tiap 5 tahun sekali anggota Persatuan
bermusyawarah dalam bentuk Kongres dan di antara lima tahun itu mereka
bermusyawarah dengan bentuk konferensi.
0 Comments