BAB VII

KEANGGOTAAN

 

1.    1. Anggota Persatuan Tamansiswa

Anggota Persatuan Tamansiswa adalah Cabang/Perguruan Tamansiswa, Ibu Pawiyatan dan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Tamansiswa. Anggota Persatuan Tamansiswa tersebar di beberapa wilayah Republik Indonesia. Mereka melakukan usaha dalam rangka mewujudkan tujuan Tamansiswa berdasarkan keputusan Kongres Persatuan Tamansiswa.


 

Cabang Tamansiswa adalah juga Perguruan Tamansiswa. terdiri dari Cabang dan Persiapan Cabang. Mereka bekerjasama menyelenggarakan pendidikan dalam arti luas dan usaha sosial, ekonomi, dalam rangka menunjang pendidikan.

Dalam melakukan usaha, Anggota Persatuan Tamansiswa diberi kuasa secara otonomi. Ketentuan usaha dan hubungan kerjanya diatur dalam Peraturan Tamansiswa. Tiap 5 tahun sekali anggota Persatuan bermusyawarah dalam bentuk Kongres dan di antara lima tahun itu mereka bermusyawarah dengan bentuk konferensi.

NOTE : Materi dapat didownload DISINI