3.    Pemimpin Bagian Ibu Pawiyatan

Ibu Pawiyatan memiliki beberapa Bagian Perguruan atau sekolah Masing-masing Bagian atau sekolah dipimpin oleh Ketua Bagian (Kepala Sekolah). Ketua Bagian Ibu Pawiyatan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Wakil Ketua Bagian.



 Ketua dan Wakil Ketua Bagian Ibu Pawiyatan diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Ibu Pawiyatan berdasarkan keputusan rapat Majelis Ibu Pawiyatan. Ketua Bagian Ibu Pawiyatan berkedudukan sebagai anggota Majelis Ibu Pawiyatan Lengkap.

Yang dapat dipilih sebagai Ketua Bagian Ibu Pawiyatan adalah anggota Ibu Pawiyatan yang memiliki syarat sama dengan persyaratan menjadi anggota Majelis Ibu Pawiyatan.

Anggota Keluarga Ibu Pawiyatan (Anggota Tidak Tetap) yang memiliki persyaratan sama dengan persyaratan untuk menjadi anggota Majelis Ibu Pawiyatan dan memiliki kemampuan untuk memimpin pelaksanaan perguruan atau sekolah, dapat diangkat mengganti Ketua Bagian ibu Pawiyatan.

   Tugas Pemimpin Bagian Ibu Pawiyatan adalah memimpin pelaksanaan program kerja Majelis ibu Pawiyatan di Bagiannya. Tugas itu meliputi pelaksanaan memimpin program keija bidang pendidikan dan kebudayaan, program kerja bidang organisasi dan pengembangan sumber daya manusia program keija bidang kekeluargaan dan kemasyarakatan, program kerja bidang usaha perekonomian dan koperasi, serta program keija MIP lainnya. Untuk melaksanakan tugasnya Pemimpin Bagian Ibu Pawiyatan dilengkapi dengan prinsip, anggaran biaya sarana prasarana, konsepsi-konsepsi Tamansiswa dan medan garapan yaitu masyarakat Tamansiswa.

   Pada akhir masa jabatan, Pimpinan Bagian Ibu Pawiyatan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Majelis Ibu Pawiyatan.


Note : Materi bisa didownload DISINI