3.
Pemimpin
Bagian Ibu Pawiyatan
Ibu
Pawiyatan memiliki beberapa Bagian Perguruan atau sekolah Masing-masing Bagian
atau sekolah dipimpin oleh Ketua Bagian (Kepala Sekolah). Ketua Bagian Ibu
Pawiyatan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Wakil Ketua Bagian.
Ketua dan Wakil Ketua Bagian Ibu Pawiyatan
diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Ibu Pawiyatan berdasarkan keputusan
rapat Majelis Ibu Pawiyatan. Ketua Bagian Ibu Pawiyatan berkedudukan sebagai
anggota Majelis Ibu Pawiyatan Lengkap.
Yang
dapat dipilih sebagai Ketua Bagian Ibu Pawiyatan adalah anggota Ibu Pawiyatan
yang memiliki syarat sama dengan persyaratan menjadi anggota Majelis Ibu
Pawiyatan.
Anggota
Keluarga Ibu Pawiyatan (Anggota Tidak Tetap) yang memiliki persyaratan sama
dengan persyaratan untuk menjadi anggota Majelis
Ibu Pawiyatan dan memiliki kemampuan untuk memimpin pelaksanaan perguruan atau
sekolah, dapat diangkat mengganti Ketua Bagian ibu Pawiyatan.
Tugas Pemimpin
Bagian Ibu Pawiyatan adalah memimpin
pelaksanaan program kerja Majelis ibu Pawiyatan di Bagiannya. Tugas itu meliputi pelaksanaan
memimpin program keija bidang pendidikan dan kebudayaan, program kerja bidang
organisasi dan pengembangan sumber daya manusia program keija bidang
kekeluargaan dan kemasyarakatan, program kerja bidang usaha perekonomian dan
koperasi, serta program keija MIP lainnya. Untuk melaksanakan tugasnya Pemimpin
Bagian Ibu Pawiyatan dilengkapi dengan prinsip, anggaran biaya sarana
prasarana, konsepsi-konsepsi Tamansiswa dan medan garapan yaitu masyarakat Tamansiswa.
Pada akhir masa
jabatan, Pimpinan Bagian Ibu Pawiyatan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada
Majelis Ibu Pawiyatan.
Note : Materi bisa didownload DISINI
0 Comments