2. 2. Majelis Ibu Pawiyatan
Majelis Ibu Pawiyatan (MIP) adalah badan pimpinan Ibu
Pawiyatan dalam waktu di antara dua rapat anggota Ibu Pawiyatan. Majelis
Ibu Pawiyatan juga merupakan mandataris rapat anggota Ibu Pawiyatan. Tugas Majelis
Ibu Pawiyatan adalah melakukan usaha- usaha dalam
rangka mewujudkan keputusan Kongres Persatuan Tamansiswa yang sudah dijadikan
garis-garis besar peijuangan Ibu Pawiyatan.
Susunan Majelis
Ibu Pawiyatan meliputi :
1. a. Ketua MIP
2. b. Wakil Ketua MIP
3. c. Panitera MIP
4. d. Bendahara MIP
5. e. Ketua-Ketua Bidang :
· Pendidikan dan Kebudayaan
· Organisasi dan Pengembangan SDM
· Kekeluargaan dan kemasyarakatan
· Usaha Perekonomian dan koperasi
6. f. Anggota MIP yang terdiri dari para Ketua Bagian Perguruan dan Ketua Bagian
Usaha lainnya.
Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Bendahara dan Ketua-Ketua Bidang serta Wakil
Ketua Bidang (bila ada) merupakan Majelis Ibu Pawiyatan Harian (MIPH). Majelis
Ibu Pawiyatan Harian ditambah Ketua-Ketua Bagian, disebut Majelis Ibu Pawiyatan
Lengkap/Pleno/Paripurna.
Ketua Majelis Ibu Pawiyatan ditunjuk oleh Majelis Luhur dari anggota
Majelis Luhur Harian. Wakil MIP, Panitera MIP, Bendahara MIP, Ketua-Ketua
Bidang dan Wakil Ketua Bidang MIP dipilih dalam rapat anggota Ibu Pawiyatan dan
disyahkan oleh Majelis Luhur.
Ketua-Ketua Bagian dipilih dan ditetapkan oleh rapat Majelis Ibu Pawiyatan
Harian. Yang dapat dipilih sebagai anggota dan pimpinan MIP adalah anggota
tetap MIP yang telah memiliki masa keanggotaan sekurang-kurangnya 2 tahun
secara terus menerus dan memenuhi persyaratan :
1. a. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. b. Jujur dan sungguh-sungguh dalam mengabdikan diri kepada persatuan
Tamansiswa.
3. c. Berkepribadian Tamansiswa dan berwibawa
4. d. Memiliki Ketamansiswaan yang dapat diteladankan bagi anggota Ibu Pawiyatan.
5. e. Cakap dan menguasai sifat kepemimpinan Tamansiswa
6. f. Sehat jasmani dan rohani
7. g. Bersedia meninggalkan kedudukannya sebagai pengurus dan aktivitasnya dalam organisasi politik, kecuali mendapat dispensasi dari Majelis Luhur.
8. h. Tidak merangkap jabatan sebagai pemimpin perguruan lain.
Anggota Keluarga Ibu Pawiyatan yang memenuhi persyaratan yang oleh MIP
dinyatakan 1 sampai dengan 8 tersebut di atas memiliki
kemampuan sama dengan anggota Persatuan, dapat dipilih menjadi anggota Majelis
Ibu Pawiyatan.
Note : Materi dapat didownload DISINI
0 Comments