2.    2. Majelis Ibu Pawiyatan

Majelis Ibu Pawiyatan (MIP) adalah badan pimpinan Ibu Pawiyatan dalam waktu di antara dua rapat anggota Ibu Pawiyatan. Majelis Ibu Pawiyatan juga merupakan mandataris rapat anggota Ibu Pawiyatan. Tugas Majelis Ibu Pawiyatan adalah melakukan usaha- usaha dalam rangka mewujudkan keputusan Kongres Persatuan Tamansiswa yang sudah dijadikan garis-garis besar peijuangan Ibu Pawiyatan.



Susunan Majelis Ibu Pawiyatan meliputi :

1.    a. Ketua MIP

2.    b. Wakil Ketua MIP

3.    c. Panitera MIP

4.    d. Bendahara MIP

5.    e. Ketua-Ketua Bidang :

·    Pendidikan dan Kebudayaan

·    Organisasi dan Pengembangan SDM

·     Kekeluargaan dan kemasyarakatan

·     Usaha Perekonomian dan koperasi

6.   f. Anggota MIP yang terdiri dari para Ketua Bagian Perguruan dan Ketua Bagian Usaha              lainnya.

Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Bendahara dan Ketua-Ketua Bidang serta Wakil Ketua Bidang (bila ada) merupakan Majelis Ibu Pawiyatan Harian (MIPH). Majelis Ibu Pawiyatan Harian ditambah Ketua-Ketua Bagian, disebut Majelis Ibu Pawiyatan Lengkap/Pleno/Paripurna.

Ketua Majelis Ibu Pawiyatan ditunjuk oleh Majelis Luhur dari anggota Majelis Luhur Harian. Wakil MIP, Panitera MIP, Bendahara MIP, Ketua-Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang MIP dipilih dalam rapat anggota Ibu Pawiyatan dan disyahkan oleh Majelis Luhur.

    Ketua-Ketua Bagian dipilih dan ditetapkan oleh rapat Majelis Ibu Pawiyatan Harian. Yang dapat dipilih sebagai anggota dan pimpinan MIP adalah anggota tetap MIP yang telah memiliki masa keanggotaan sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus dan memenuhi persyaratan :

1.    a. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.    b. Jujur dan sungguh-sungguh dalam mengabdikan diri kepada persatuan Tamansiswa.

3.    c. Berkepribadian Tamansiswa dan berwibawa

4.    d. Memiliki Ketamansiswaan yang dapat diteladankan bagi anggota Ibu Pawiyatan.

5.    e. Cakap dan menguasai sifat kepemimpinan Tamansiswa

6.    f. Sehat jasmani dan rohani

7.   g. Bersedia meninggalkan kedudukannya sebagai pengurus dan aktivitasnya dalam                      organisasi politik, kecuali mendapat dispensasi dari Majelis Luhur.

8.    h. Tidak merangkap jabatan sebagai pemimpin perguruan lain.

Anggota Keluarga Ibu Pawiyatan yang memenuhi persyaratan yang oleh MIP dinyatakan 1 sampai dengan 8 tersebut di atas memiliki kemampuan sama dengan anggota Persatuan, dapat dipilih menjadi anggota Majelis Ibu Pawiyatan.

Note : Materi dapat didownload DISINI