MATERI DARING
Pertemuan ke 5 Mapel : PPKn Kelas XII
Hari : Jum’at 28-08-2020
A. Peran Lembaga Penegak Hukum
1. Pengertian Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Berikut beberapa pengertian perlindungan dan penegakkan hukum menurut ahli dan dokumen :
· Satjipto Raharjo
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberikan suatu kekuasaan kepada orang tersebut untuk melakukan tindakan yang dapat memenuhi kepentingannya.
· Philipus M. Hadjon
Perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan menggunakan perangkat hukum
· CTS Kansil
Perlindungan hukum adalah Berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun
· UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengeadilan
2. Faktor yang Memengaruhi Perlindungan dan Penegakkan Hukum
a. Hukumnya sendiri yang didalam tulisan ini akan dibatasi UU saja
b. Penegak hukum yakni, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
c. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
3. Macam-Macam Perlindungan dan Penegakkan Hukum
a. Perlindungan hukum preventif
Pada perlindungan hukum preventif ini, subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatannya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa
b. Perlindungan hukum represif
Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa
Penegakkan hukum dibedakkan menjadi dua yaitu
· Ditinjau dari sudut subjeknya : dilihat dari segi subjeknya penegak hukum dibagi menjadi dua yaitu :
Ø Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua objek hukum dalam setiap hubungan hukum
Ø Dalam arti sempit, sebagai upaya penegakkan hukum yang tertentu untuk memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan bagaimana seharusnya.
· Ditinjau dari sudut objeknya : dilihat dari segi subjeknya penegak hukum dibagi menjadi dua yaitu :
Ø Dalam arti luas, proses penegakkan hukum yang mencakup pada nilai – nilai keadilan yaang didalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat
Ø Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut penegakkan peraturan yang formal dan tertulis
4. Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia
Dalam NKRI, konsep perlindungan hukum, yang tak lepas dari perlindunga Hak Asasi Manusia. Pancasila memiliki sekurang-kurangnya empat kaedah penuntut yang harus dijadikan pedoman dalam pembentuk dan penegakkan hukum di indonesia.
a. Hukum harus melindungi segenap bangsa dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak diperbolehkan adanya hukum yang menanam benih disintegrasi
b. Hukum harus mampu manjamin keadilan sosial
c. Hukum harus dibangun secara dekokratis
d. Hukum harus tidak boleh diskriminatif
5. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
a. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi) pada aturan hukum aryinya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum, tidak ada kekuasaan sewenang-wenangnya
b. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakn kewajibannya
c. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan.
TUGAS DARING
Pertemuan ke 5 Mapel : PPKn Kelas XII
Hari : Jum’at 28-08-2020
Kelas XII
Daring ke – 5
1. Pahami materi tersebut dengan seksama (dengan baik)
2. Jelaskan hasil pemahaman kalian dan hasil penjelasan tersebut dikirim melalui WA
0 Comments