MATERI DARING

Pertemuan ke 7 Mapel : PPKn Kelas X

Hari : Rabu 2-09-2020

 

A.   Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

1.    Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Berdsarkan UUD NRI Tahun 1945

Keberagaman dalam kehidupan beragama di Indonesia artinya bahwa penduduk Indonesia memeluk agama yang berbeda-beda dalam kehidupannya. Kebebasan beragma merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia. Berikut pegakuan dan jaminan Negara terhadap agama dan kepercayaan

a.    Pancasila Sila Pertama yang berbunyi: Ketuhanan YME

b.    Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea ketiga dan keempat

c.    Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (1)-(2), serta Pasal 29 Ayat (1)-(2)

 

2.    Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan umat beragama, yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengalanan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.

 

B.   Sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.    Sistem Pertahanan dan Keamanan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa pertahaman Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan ganguan terhdap membangun dan membina. Pertahanan dan keamanan Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Bab XII Pasal 30 Ayat (1) sampai (5).

 

Sistem Pertahanan dankeamanan yang dianut oleh Indonesia disebut system pertahana dan keamanan rakyat semesta atau disingkat sishankamrata. Artinya, sistem ini melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainya.

 

2.    Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya membela Negara. Hak dan kewajiban setiap warga Negara dalam upaya pembelaan Negara diatur dengan undang-undang. Hak dan kewajiban warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diatur dalam pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 Amandemen, Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Keikutsertaan warga Negara dalam pembelaan Negara dapat ditempuh dengan berbagai macam cara berikujt :

a.    Setiap warga Negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan perundang-undangan yang berlaku

b.    Setiap warga Negara harus turut serta dalam setiap upaya pembelaan Negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing

 

Menurut UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam Pasal 9 Ayat (2) bahwa bentuk-bentuk keikutsertaan warga-warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diselenggarkan melalui hal-hal sebagai berikut :

a.    Pendidikan kewarganegaraan

b.    Pelatihan dasar kemiliteran

c.    Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib.

d.    Pengabdian sesuai profesi

 

 

 

TUGAS DARING

Pertemuan ke 7 Mapel : PPKn Kelas X

Hari : Rabu 2-09-2020

 

Kelas X

Daring ke – 7

 

1.    Pahami materi tersebut dengan sebaik-baiknya

2.    Jelaskan hasil pemahaman kalian dan kirim kepada guru pengampu melalui WA